HEADLINE NEWS

Perizinan Lahan Kini Lebih Cepat, BP Tapera Apresiasi Terobosan SKB Dua Menteri

SKB Menteri Perizinan

BP Tapera memberikan apresiasi tinggi terhadap terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/Kepala BPN sebagai solusi konkret memangkas hambatan perizinan lahan. Langkah strategis ini diyakini akan mempercepat suplai perumahan subsidi yang selama ini kerap terkendala masalah administratif di daerah, sekaligus menjadi fondasi kuat dalam mengejar target ambisius pembangunan 3 juta rumah per tahun.

JAKARTA, WWW.INDONESIAHOUSING.ID – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyambut positif hasil rapat tingkat menteri yang membahas penyelesaian kendala perizinan lahan untuk pembangunan perumahan. Rapat yang digelar di kediaman Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menyepakati penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri, yakni Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/BPN, yang akan menjadi dasar percepatan proses perizinan lahan. Kebijakan ini memungkinkan lahan yang sebelumnya terkendala untuk kembali diproses perizinannya, dengan syarat memperoleh rekomendasi dari kepala daerah dan memenuhi aspek kelayakan lingkungan.

Baca Juga: Terkendala Perizinan, Laju 306 Proyek Anggota REI Tersendat

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan utama pada sisi supply perumahan subsidi. Menurutnya, selama ini persoalan perizinan lahan menjadi salah satu hambatan yang berdampak langsung terhadap ketersediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Dengan adanya SKB ini, kami optimistis kendala perizinan lahan dapat terurai sehingga pengembang memiliki kepastian dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat,” ujar Heru.

Lebih lanjut, BP Tapera menilai bahwa sinergi antar kementerian melalui kebijakan ini akan memperkuat ekosistem pembiayaan perumahan, khususnya dalam mendukung penyaluran program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ketersediaan lahan yang legal dan siap bangun dinilai menjadi faktor kunci dalam menjaga keberlanjutan program tersebut.

BP Tapera juga mengapresiasi dukungan pemerintah, khususnya Menteri Dalam Negeri yang akan mendorong sosialisasi kebijakan ini kepada pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar SKB dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan, terutama dalam proses pemberian rekomendasi perizinan lahan.

Baca Juga: Perizinan Tumpang Tindih, REI Minta Dukungan Pemerintah

Selain itu, BP Tapera memandang kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat realisasi program pembangunan tiga juta rumah yang menjadi bagian dari program strategis nasional Presiden Prabowo Subianto. Dengan terselesaikannya kendala perizinan, diharapkan sisi pasokan perumahan dapat meningkat secara signifikan dan mampu menjawab kebutuhan hunian masyarakat secara lebih luas.

Ke depan, BP Tapera akan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait serta para pemangku kepentingan di sektor perumahan untuk memastikan kebijakan ini dapat memberikan dampak nyata bagi percepatan penyediaan rumah subsidi di Indonesia.(zh1).

Redaksi@indonesiahousing.id

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *