FINANSIAL HEADLINE

Stimulus Perumahan 2027 Disiapkan, PPN DTP dan KPR Subsidi Bakal Diperpanjang

Stimulus Perumahan

Pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus untuk mendorong sektor perumahan pada 2027. Dua kebijakan yang menjadi perhatian yakni perpanjangan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan skema KPR bersubsidi dengan bunga 6 persen, yang diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian sekaligus menjaga momentum industri properti. (Foto: Ilustrasi/Sektor Perumahan).

JAKARTA, WWW.INDONESIAHOUSING.ID – Pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus untuk menjaga momentum sektor perumahan sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian pada 2027. Kebijakan tersebut antara lain berupa perpanjangan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan penyiapan skema KPR bersubsidi dengan bunga 6 persen.

Stimulus perumahan ini menjadi bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong aktivitas sektor riil, serta memperkuat perekonomian menjelang 2027.

Dalam kebijakan yang tengah disiapkan, fasilitas PPN DTP akan diperpanjang hingga 2027 untuk pembelian rumah dengan harga sampai Rp2 miliar. Pemerintah juga menyiapkan PPN DTP atas bagian harga hingga Rp2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk membeli rumah sekaligus menjaga permintaan di pasar properti.

Selain insentif pajak, pemerintah juga menyiapkan skema KPR bersubsidi dengan bunga 6 persen. Fasilitas ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan tetap dengan penghasilan sekitar Rp17 juta per bulan untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp500 juta.

Baca Juga: Ketum REI Sebut Perpanjangan PPN DTP dan Tambahan Kuota FLPP Kembali Dongkrak Penjualan Rumah

Bagi industri properti, kombinasi insentif pajak dan dukungan pembiayaan tersebut berpotensi menjadi salah satu pengungkit permintaan hunian pada 2027. Pasalnya, sektor perumahan memiliki keterkaitan yang luas dengan sektor lain, mulai dari konstruksi, bahan bangunan, pembiayaan, hingga tenaga kerja.

Daya Beli Tetap Jadi Perhatian

Stimulus sektor perumahan tersebut disiapkan bersamaan dengan berbagai kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat perlindungan sosial pada kuartal IV-2026.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah ingin memastikan pemulihan ekonomi berjalan secara inklusif dengan tetap mendorong produktivitas sektor riil.

“Pemerintah berkomitmen memastikan pemulihan ekonomi berjalan inklusif dengan memperkuat proteksi sosial sekaligus mendorong produktivitas sektor riil. Berbagai program lanjutan untuk kuartal IV-2026 dan tahun 2027 dirancang terukur untuk menjaga daya beli, memperkuat daya saing pekerja, serta menopang keberlanjutan dunia usaha,” ujar Haryo.

Menurut dia, penguatan kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat sekaligus memberikan dukungan terhadap sektor-sektor yang menjadi penggerak ekonomi utama.

Bantuan Sosial hingga Pelatihan Tenaga Kerja

Selain stimulus perumahan, pemerintah menyiapkan sejumlah program perlindungan sosial untuk menjaga konsumsi masyarakat. Salah satunya bantuan beras 10 kilogram per bulan yang disalurkan pada Oktober hingga Desember 2026 kepada 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) desil 1–4. Program tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp17,5 triliun.

Baca Juga: BTN Sambut Positif Stimulus Bebas PPN Properti

Pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan bagi sekitar 13,3 juta pekerja, dengan anggaran hampir Rp12 triliun.

Memasuki 2027, pemerintah akan melanjutkan program magang bagi 150 ribu peserta dan pelatihan vokasi bagi 300 ribu orang. Pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan juga akan diperluas ke seluruh sektor dan diperkirakan menjangkau 7,5 juta pekerja. Pemerintah juga membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bersama Kementerian Keuangan.

Perumahan Jadi Salah Satu Penggerak Ekonomi

Penguatan sektor perumahan dinilai strategis karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh konsumen dan pengembang, tetapi juga berbagai industri pendukung.

Baca Juga: Danantara, Instrumen Alat Pembangunan Nasional Termasuk Sektor Perumahan

Sejalan dengan itu, pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sementara sekitar Rp31 triliun yang saat ini masih dalam proses penyisiran oleh Kementerian Keuangan untuk mendukung berbagai program prioritas.

“Penguatan bauran kebijakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan masyarakat rentan sekaligus menstimulus sektor-sektor penggerak ekonomi utama,” tegas Haryo.

Ia mengatakan penyiapan alokasi anggaran tersebut diarahkan agar berbagai program pemerintah dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan menjadi fondasi untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada 2027.

Berbagai kebijakan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan, serta pimpinan kementerian dan lembaga teknis terkait di Istana Negara. (ZH-1).

Redaksi@indonesiahousing.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *