berita properti

Usulan Baru Agar Pajak Lebih Dongkrak Properti

Serpong, IH—Agar sektor properti tumbuh lebih pesat lagi, seyogianya pemerintah Indonesia mengubah perpajakan itu. Dengan begitu, properti kelas menengah dan atas bisa lebih bergerak.
“Saat ini, yang bergerak kan baru properti hunian subsidi,” kata Ketua Kehormatan Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI), Tirta Setiawan, di Serpong (11/10/2016), dalam wawancara dengan Majalah Indonesia Housing.
Bagaimana persisnya pengubahan itu? Dia berkata, sebaiknya ada pembebasan PPh (pajak penghasilan) untuk rumah seharga maksimal Rp 500 juta. Kalau di Filipina, rumah bebas PPh itu sampai seharga Rp 700 juta.
Berikutnya, rumah seharga Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar, cukup dikenakan PPh sebesar 1%.
Untuk rumah seharga Rp 1 miliar dan diatasnya, PPh-nya senilai 1,5%.
“Nah, untuk rumah seharga Rp 2 miliar, barulah PPh-nya di 2%,” kata konsultan pemasaran di sejumlah pengembang besar itu.
Pemerintah Indonesia harus mendorong sektor properti dengan keringanan PPh untuk pihak penjual properti.
Untungnya, bunga bank yang saat ini rendah, menguntungkan pasar properti. “Bayangkan kalau bunga bank melebihi 20% seperti di tahun 1998-an dulu. Bisa ada crash properti, bukan?” dia beretorika.
 
Sumber Foto Proyek Properti: Istimewa

29 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *