FINANSIAL HEADLINE

BP Tapera Klaim Telah Kembalikan Tabungan Perumahan Senilai Rp4,2 Triliun

Tapera Perumahan

Pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat kepada peserta Tapera atau ahli warisnya dilakukan melalui Bank Kustodian kerekening peserta. (Ilustrasi/Rumah bersubsidi). 

JAKARTA, www.indonesiahousing.idSemenjak BP Tapera beroperasi hingga 2024, BP Tapera kalim telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 Triliun.

Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera menanggapi adanya pemberitaan di media, “2021, (Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Temukan 124.960 Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera Rp567,5 Miliar” dapat disampaikan bahwa, seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK.

Baca Juga: Tabungan Perumahan Peserta Tapera Pensiun Siap Dikembalikan kepada 332.823 Ahli Waris

“Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya”, ujar Heru dalam keterangan resmi BP Tapera, Selasa, (4/6).

Pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta.

“Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data,” tegasnya.

Baca Juga: Proses Bantuan Perumahan Rakyat Kini Lebih Sederhana

Seiiring dengan itu, guna meningkatkan kualitas layanan, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, antara lain: Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan Dukcapil, Nomor identitas (NIP) yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan.

Baca Juga: Menyamakan Persepsi Implementasi ESG di sektor Perumahan dan Pembiayaan

BP Tapera terus aktif melakukan sosialisasi antara lain melalui kanal sosial media, mengedukasi serta mendorong Pemberi Kerja dan Peserta untuk melakukan pengkinian data. Untuk itu, Heru Pudyo Nugroho menghimbau kepada seluruh Peserta Tapera, agar melakukan pengkinian data melalui Portal Kepesertaan. “Kepada ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan, dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian Tabungan Perumahan dapat dilakukan tepat waktu,” pungkas Heru. (zh1).

Redaksi@indonesiahousing.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *