INDONESIAHOUSING.ID— TIDAK banyak organisasi yang mampu bertahan dan tetap berkiprah hingga hitungan puluhan tahun. Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) adalah salah satunya. Tahun ini, tepatnya 11 Februari 2022, eksistensinya sudah memasuki Tahun Emas (50 tahun), satu napas dengan jejak dan peran yang selalu mereka mainkan dari pertama kali organisasi ini dibentuk, pada tahun 1972 lalu, hingga sekarang.
Namun, kematangan REI sebagai organisasi perusahaan pengembang perumahan dan properti di Tanah Air tak bisa hanya dilihat dari sisi usia. Enam periode kekuasaan yang telah dilewatinya makin mendewasakan sekaligus mematangkan REI dalam mewujudkan salah satu cita-cita mereka; memberikan sumbangan nyata kepada kepemerintah di bidang pembangunan perumahan.
Baca juga: Mengejar Cita-Cita ‘Merumahkan’ Rakyat
Kontribusi REI dalam pembangunan perumahan di Indonesia memang tidak bisa diragukan. Sebagai mitra pemerintah paling dekat di sektor perumahan, peran REI menjadi sangat penting ketika pemerintah tak mampu sendirian menyediakan rumah bagi masyarakat menengah bawah. Bila kita sering mendengar premis bahwa swasta lebih berperan dalam pembangunan sektor perumahan ketimbang pemerintah, boleh jadi itu juga berkat peran REI.
Dalam program perumahan rakyat, kontribusi pemerintah memang hanya 5%, sedangkan 95% dikerjakan oleh swasta. Dari yang swasta itu, sekitar 80% dilakukan oleh anggota REI. Akan tetapi, di balik kematangan itu tentu ada pula kekurangan REI dari kacamata publik. Di tengah perannya yang besar sebagai mitra sekaligus penekan pemerintah dalm menentukan kebijakan di bidang ekonomi dan perumahan, organisasi ini hingga kini masih kerap terlihat kedodoran dalam hal edukasi kepada masyarakat.
Mungkin tak selalu berhubungan langsung atau melibatkan anggota REI. Tapi masih banyaknya pengaduan konsumen properti hingga kini yang merasa dibohongi, dikelabuhi, diciderai oleh pengembang mestinya bisa dijadikan pertanda bahwa seluruh stakeholder properti masih kurang memperhatikan sisi edukasi kepada konsumen. REI, mau tidak mau, tidak bisa mengelak ada dalam barisan itu.
Publik sebenarnya berharap REI sebagai organisasi tertua di sektor ini mampu menjadi lokomotif untuk menggemakan lebih kencang edukasi konsumen sebagai pintu awal mencegah fraud di sektor properti. Apalagi pada saat yang sama pemerintah hampir tak melakukan apa-apa dalam langkah pencegahan itu.
Baca juga: Sektor Properti Gerakkan PEN di Masa Pandemi
Sifat membumi dari REI sepatutnya tidak hanya diwujudkan dalam keterlibatan mereka membangun rumah bagi masyarakat menengah bawah, tapi juga dalam keaktifan menciptakan lebih banyak konsumen cerdas. REI pun tak semestinya diam ketika banyak pengembang nakal, meski bukan anggota mereka, masih saja hobi membodohi konsumen.
Inilah sesungguhnya ujian bagi kematangan REI, hari ini dan ke depan. Keberadaan REI bakal semakin dihormati ketika mereka tak cuma bisa bermitra, bersinergi dengan pemerintah, tapi juga mampu menjadi ‘panglima’ dalam perlindungan konsumen.(*)
*ZAL HANIF, Pemimpin Redaksi Majalah Indonesia Housing/Portal www.indonesiahousing.id


1 Comment