HEADLINE NEWS

Luasan Rumah Subsidi Dipersempit, Menteri Ara: Tujuan Saya Agar Konsumen Punya Pilihan

luasan rumah subsidi

Luasan Rumah Subsidi diperkecil: ”Nantinya akan semakin banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi di perkotaan. Selain itu akan sangat bagus bagi pengembang karena dituntut makin kreatif dan konsumen akan semakin banyak pilihan rumah”. (Maruarar Sirait).

BANDUNG, WWW.INDONESIAHOUSING.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, merespon adanya pro kontra tentang draft Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait batasan luas lahan dan luas lantai rumah umum tapak. Dalam draft Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025 tersebut, luas bangunan rumah subsidi menjadi 18-36 m2, sedangkan luasan tanahnya hanya 25-200 m2.

Menurutnya hal itu adalah yang biasa dan dirinya merasa yakin tujuan dari penyusunan peraturan tersebut sangat baik supaya semakin banyak masyarakat yang bisa menerima manfaat dan tidak merugikan konsumen karena ada pilihan desain rumah bersubsidi yang sesuai kebutuhan konsumen.

“Sekarang kan masih tahapan daripada masukan-masukan. Pro kontra itu biasa. Tujuannya kan baik,” ujar Menteri PKP, Maruarar Sirait saat melakukan pertemuan dengan sejumlah Ketua Umum Asosiasi Pengembang di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (2/6/2025).

luasan rumah subsidi
Maruarar Sirait, Menteri PKP. (Foto: Dok Biro Kompu Kemen PKP).

Menurut Menteri PKP, pihaknya sangat terbuka dengan berbagai masukan terkait draft Peraturan Menteri PKP tersebut. Apalagi dengan saran dan kritik yang ada akan membuat pembahasan peraturan tersebut menjadi lebih terbuka dan diketahui oleh banyak pihak.

“Saya sebagai Menteri sangat terbuka soal draft Peraturan Menteri PKP itu. Saya nggak membatasi silakan kalau mau kritik dan saran. Adanya kritik di depan makin bagus sehingga kerja kami nyaman,” ucapnnya.

Baca Juga: Menteri PKP Ingatkan Pengembang Jaga Kualitas Rumah Subsidi

Prinsip dari penyusunan draft peraturan tersebut lanjut Menteri Ara, adalah untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan dimana lahan yang ada sangat terbatas. Dengan demikian akan muncul berbagai kreativitas desain rumah dari pengembang dan membuat konsumen semakin banyak pilihan tempat tinggal di kawasan perkotaan.

“Nantinya akan semakin banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi di perkotaan. Selain itu akan sangat bagus bagi pengembang karena dituntut makin kreatif dan konsumen akan semakin banyak pilihan rumah,” jelasnya.

Baca Juga: Lahan Perumahan Terbatas, Wamen PKP Dorong Pembangunan Mixed Use Building

Ke depan, imbuhnya, Menteri PKP berharap pengembang ke depan membangun rumah subsidi terlebih dulu dan tidak hanya menjual gambar semata. Adanya pilihan desain dan lingkungan perumahan subsidi yang tertata dan di desain dengan baik tentunya akan membuat masyarakat nyaman tinggal bersama keluarganya.

“Jadi masyarakat yang akan membeli rumah subsidi harus benar-benar melihat bangunan rumahnya jadi dulu dan bukan pilih gambar di pamplet. Risikonya ada di pengembang karena mereka harus bangun rumahnya dulu,” katanya.

Baca Juga: Lippo Group Mulai Kembalikan Dana 13 Konsumen Meikarta Rp3,5 Miliar

Pada kesempatan itu, Menteri PKP juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian PKP melindungi masyarakat dari pengembang yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, penyusunan draft peraturan ini memiliki tujuan yang baik untuk masyarakat dan pengembang perumahan agar memiliki dasar peraturan yang baik.

“Tapi tujuan saya (penyusunan draft peraturan) sangat baik. Kenapa? Supaya makin banyak (masyarakat) yang bisa mendapat manfaat. Dan kira-kira ada nggak ruginya buat konsumen atau malah nggak ada. Kan dia yang pilih rumahnya. Saya optimis kok peraturan ini sangat baik” katanya.

Solusi Mahalnya Harga Tanah

Menurutnya, luas lahan rumah subsidi yang tidak terlalu luas sangat sesuai dengan kebutuhan dan lahan yang semakin terbatas. Dengan desain yang baik, rumah subsidi meskipun lahannya terbatas bisa dibangun bertingkat dan sesuai kebutuhan konsumen.

Baca Juga: Mimpi MBR Non-Fixed Income untuk Memiliki Rumah Bisa Terwujud Melalui KPR FLPP

Berdasarkan hasil kunjungannya ke lapangan, ternyata banyak konsumen yang membeli rumah subsidi ini masih single atau yang baru menikah. Selain itu desain rumah subsidi selama ini tidak banyak berubah sehingga tidak banyak pilihan bagi konsumen apalagi di kawasan perkotaan harga lahan semakin mahal.

“Sekarang saya mau lihat desain-desainnya. Bisa buat tingkat nggak? Soalnya tanahnya kan mahal. Masa kita kalah dari masalah? Kalau tanahnya mahal, selama ini ruang bisa dibangun tingkat. Jadi kita jangan mau kalah dari masalah? Desain-desain rumahnya dari dulu gitu-gitu aja.
Kita bikin desain yang bagus. Nanti tunggu kejutannya. Saya akan expose desain-desain rumah yang bagus,” katanya.

Baca Juga: Konsep dan Fasilitas Faktor Dominan yang Mempengaruhi Pilihan Konsumen Properti di 2025

Lebih lanjut, Menteri PKP menambahkan setelah menyusun peraturan terkait rumah subsidi FLPP, pihaknya akan buat aturan terkait rumah komersil.

“Jadi nanti ada aturan luasan rumah subsidi dan rumah komersil. Isinya tentu akan mengatur soal lahan, pembiayaan, desain, ukuran dan harga. DPR juga meminta kami untuk menjalan peraturan hunian berimbang agar segera dilaksanakan oleh pengembang,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menyatakan bahwa perlu penyesuaian SNI terkait luas lahan rumah subsidi tersebut. “Kami harap dalam penyusunan peraturan tersebut sesuai dengan SNI yang berlaku,” tegasnya. (zh1).

Redaksi@indonesiahousing.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *