Luas lahan 25 m2 dan bangunan 18 m2 untuk rumah subsidi itu tidak sensitif Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kementerian PKP jangan gagal paham suara hati paling dalam Presiden Parabowo yang pro social. (Foto: Ilustrasi/Rumah MBR/Istimewa)
JAKARTA, WWW.INDONESIAHOUSING.IS – Polemik draft Peraturan Menteri (Permen) tentang batasan luas lahan dan luas lantai rumah umum tapak terus berlanjut. Dalam draft Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025 tersebut, luas bangunan rumah subsidi menjadi 18-36 m2, sedangkan luasan tanahnya hanya 25-200 m2.
Menanggapi draft Permen tersebut, Pengamat dan Praktisi Hukum Perumahan, Muhammad Joni mengungkapkan bahwa rancangan belieds Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) soal luas lahan dan lantai rumah tapak tersebut gagal paham asta cita Presiden Prabowo.

”Presiden Prabowo itu pro rakyat kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), bukan malah menekannya. Luasan lahan 25 m2 dan bangunan 18 m2 itu tidak sensitif MBR. Kementerian PKP jangan gagal paham suara hati paling dalam Presiden yang pro sosial, bukan hanya utak atik gathok target statistik 3 juta rumah,” ucapnya.
Baca Juga:Teken MoU dengan BP Tapera, BCA Komitmen Salurkan KPR FLPP untuk Rumah Subsidi
Lebih lanjut Joni menjelaskan, Presiden ingin rakyat tersenyum. Luasan yang ada di draft Permen tersebut antitesis asta cita. “Jangan sampai itu catatan buruk Presuden Prabowo. Kementerian PKP harus 3 I: inovasi, inovasi, inovasi. Dan, 3K: kordinasi, kolaborasi, kompetensi. Misalnya, efisienkan harga rumah dengan penyediaan tanah terjangkau, genjot kolaborasi bank tanah, segerakan policy national hunian berimbang efektif, bicara dengan pakar dan bertanya ke pelaku pembangunan pro MBR,” imbuhnya.
Sejatinya pembuat kebijakan dalam hal ini Kementerian PKP jangan parsial, terlena mono sumber pembiayaan bank, masih bisa tekan efisiensi dengan pembiayaan lembaga non bank. Sekretaris Dewan Pakar The HUD Institute itu mempertanyakan action plan subsidi produktif yang diusung Satuan Tugas (Satgas) Perumahan yang dirancang mengerek pertumbuhan ekonomi 1,8% di pedesaan.
Baca Juga: Menteri PKP, Pembiayaan Mikro Perumahan untuk Perangi Rentenir “Bank Emok”
“Mengatasi kemiskinan sektor perumahan perlu digebrak dengan inovasi pembiayaan yang tidak ecek-ecek. Subsidi produktif jangan mati suri sebelum menetas. Berkah devisa migas geser ke subsidi produktif perumahan yang jangan dituding beban, malah jadi beleids yang produktif, adil, dan sekaligus populis. Sudah cukup lah tata kelola berkah migas pro ke atas,” tegas Joni yang juga merupakan penulis buku Ayat-Ayat Perumahan Rakyat itu. (zh1).

