perspektif

Mimpi 3 Juta Rumah: Terjebak Ego Sektoral, Diselamatkan Keppres?

Keppres

Keppres Nomor 4 Tahun 2026 yang membentuk Satgas Percepatan Program Pemerintah memicu kekhawatiran akan bertambahnya lapisan birokrasi, alih-alih menjadi solusi efektif untuk mempercepat pembangunan. Kehadiran lembaga baru ini dinilai berisiko menjadi polusi birokrasi baru jika tidak disertai kewenangan eksekusi riil untuk memangkas ego sektoral dan perizinan yang berbelit.

Oleh: ZAL HANIF

WWW.INDONESIAHOUSING.ID – Pemerintah baru saja menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satgas Percepatan Program Pemerintah. Di atas kertas, ini adalah instrumen percepatan pertumbuhan ekonomi. Namun, di lapangan, lahirnya Satgas ini justru memicu pertanyaan sarkastik: Apakah kementerian teknis kita sudah sedemikian lumpuh sehingga butuh “polisi” tambahan hanya untuk menjalankan visi Presiden?

Target pembangunan 3 juta rumah per tahun yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto adalah ambisi yang sering dijuluki “brutal”. Namun, realitanya, program ini terlihat “seret”. Masalahnya bukan karena investor tidak berminat, melainkan karena kementerian terkait masih terjebak dalam labirin ego sektoral yang kronis.

Kondisi perumahan kita sebenarnya sedang di ujung tanduk. Data terbaru menunjukkan  angka backlog kepemilikan rumah telah menembus 15 juta unit. Artinya, ada jutaan keluarga Indonesia yang setiap malam bermimpi punya atap sendiri, namun impian itu terus terbentur tembok birokrasi.

Baca Juga: Membangun Sinergitas Antar Lembaga demi Suksesnya Program 3 Juta Rumah

Ego sektoral inilah yang menjadi “penyakit” utama di balik seretnya realisasi program perumahan. Persoalan bermula dari sengkarut lahan yang absurd, di mana Kementerian ATR/BPN masih tampak gagap bergelut dengan dilema Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Ironisnya, saat Presiden berhasrat membangun hunian secara masif, aturan LSD justru kerap muncul sebagai “rem pakem” yang membuat pengembang frustrasi. Status lahan yang berubah-ubah di tengah jalan bukan sekadar teknis hambatan proyek, melainkan bentuk pembunuhan terhadap kepastian hukum—sesuatu yang paling dihindari oleh investor mana pun.

Kondisi ini diperparah oleh ilusi digitalisasi perizinan yang selama ini digembar-gemborkan. Meski jargon efisiensi selalu didengungkan, sinkronisasi antara kementerian mulai dari PUPR, KLH, hingga Dalam Negeri nyatanya jauh dari kata harmonis.

Hal ini sejalan dengan seloroh seorang pengamat properti senior bahwa di Indonesia, digitalisasi sering kali hanya memindahkan antrean fisik ke meja digital yang ujungnya justru makin tidak jelas. Maka, lahirnya Keppres 4/2026 ini seolah menjadi pengakuan implisit dari pemerintah sendiri bahwa koordinasi lintas kementerian memang sedang dalam kondisi “gawat darurat”.

Baca Juga: Terkendala Perizinan, Laju 306 Proyek Anggota REI Tersendat

Pada akhirnya, terbitnya Satgas ini adalah sinyal kecemasan bahwa visi “brutal” Presiden untuk memacu pertumbuhan ekonomi hingga 8% terancam melempem jika hanya mengandalkan struktur birokrasi yang ada.

Muncul kesan kuat bahwa para menteri teknis terlalu lambat, bahkan mungkin enggan menerjemahkan ambisi besar tersebut menjadi regulasi yang memudahkan di tingkat daerah. Jika cara kerja ini tidak segera dirombak, Satgas baru ini dikhawatirkan hanya akan menjadi saksi sejarah gagalnya target besar pemerintah di tengah labirin birokrasi yang mereka ciptakan sendiri.

Satgas: Solusi atau Polusi Birokrasi?

Jika Satgas bentukan Keppres 4/2026 ini hanya berakhir sebagai forum rapat koordinasi (rakor) tanpa wewenang untuk “memukul” pejabat yang menghambat izin, maka target 3 juta rumah hanya akan menjadi komoditas politik tanpa realisasi.

Investor tidak butuh lebih banyak Satgas atau tumpukan regulasi baru. Yang mereka butuhkan adalah kementerian yang berani memangkas aturan tidak relevan dan menjamin bahwa tanah yang dibangun hari ini tidak akan digugat besok pagi.

Jangan sampai Satgas ini justru menjelma menjadi lapis birokrasi baru—sebuah “meja tambahan” yang memperpanjang rantai meja yang harus dilewati pengembang. Tanpa reformasi radikal, ambisi 3 juta rumah akan tetap menjadi mimpi indah yang tenggelam di balik tumpukan dokumen rakor yang tak berujung.

(ZAL HANIF. SH, Pemimpin Redaksi Majalah Indonesia Housing, Pemimpin Redaksi Portal www.indonesiahousing.id).

Redaksi@indonesiahousing.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *