Oleh: M. Jehansyah Siregar
Persoalan permukiman penduduk di tanah Pertamina di Depo Plumpang ini tidak pernah diselesaikan sejak peristiwa depo yang sama meledak di tahun 2009. (Foto: istimewa)
INDONESIAHOUSING.ID – Kesedihan yang mendalam masih dirasakan para keluarga dari puluhan jiwa korban kebakaran yang meninggal dunia dalam ledakan depo BBM di Plumpang. Namun kejadian yang sangat memilukan bagi warga tak mampu itu entah kenapa berubah jadi panggung politik yang sangat memuakkan. Tanpa rasa malu, para politisi tiba-tiba saja numpang nampang di Plumpang. Hanya gegara berbeda kubu politik, mereka ringan saja menyalahkan mantan Gubernur yang hendak nyapres tahun depan.

Saat menjabat, Gubernur Anies Baswedan memang pernah memberikan izin tinggal sementara bagi warga di Tanah Merah tersebut. Namun bukan memberikan hak milik tanah kepada penduduk yang berarti melepaskan aset negara. Melainkan memberi jaminan bermukim (secure tenure) kepada warga sambil pemerintah berupaya mengatasinya. Waktu berlalu, Gubernur Jakarta berganti, namun persoalan penanganan permukiman informal di tanah milik Pertamina tersebut tidak kunjung teratasi.
Baca Juga: Jelang Purnatugas, Gubernur Anies Apresiasi Keterlibatan Warga Membangun Jakarta
Area lahan di sekitar Depo BBM di Tanah Merah tersebut adalah tanah milik Pertamina yang sejak lama dan sedikit demi sedikit diduduki masyarakat untuk tempat tinggal. Persoalan permukiman penduduk di tanah Pertamina di Depo Plumpang ini tidak pernah diselesaikan sejak peristiwa depo yang sama meledak di tahun 2009. Kini muncul pula gagasan untuk memindahkan Depo BBM tersebut. Yang jadi masalah permukiman penduduk, tapi solusinya memindahkan Depo Pertamina yang butuh biaya sangat besar. Benar-benar salah kaprah berkali-kali.
Instalasi yang namanya Oil Depot atau Oil Tank Farm di berbagai negara itu tidak jarang mengalami kejadian pipa meledak dan terbakar. Bukan hal yang aneh. Namun tidak sampai menimbulkan korban hingga puluhan jiwa melayang seperti di Plumpang ini. Oil Tank Farm itu memang harus luas seperti area pertanian. Bukan hanya ruang untuk tangki-tangki minyaknya yang besar-besar dengan radius hingga puluhan meter. Namun juga ruang-ruang terbuka dengan radius hingga 250 meter untuk buffer area sebagai pengamanan jika terjadi kebakaran.
Nah, ruang terbuka untuk pengamanan tangki itulah yang disangka penduduk sebagai lahan yang bisa dimanfaatkan untuk tempat tinggal. Padahal area itu sangat berbahaya sebagai permukiman. Di satu sisi pemerintah melalui Kementerian PUPR dan Pemda membiarkan tumbuhnya permukiman padat tak terencana di perkotaan. Di sisi lain ada oknum-oknum BUMN atau Kementerian yang memberi izin sehingga tanah yang sebenarnya milik Pertamina dijadikan perumahan warga.
Bukan hanya di area Depo BBM di Plumpang ini saja. Ada banyak sekali hingga beribu-ribu hektar tanah-tanah BUMN selain Pertamina yang berubah jadi pemukiman warga secara tak terencana (unplanned settlement) seperti di Tanah Merah ini. Termasuk tanah Pelindo di sepanjang pantai Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan, Makassar, dan kota lainnya. Juga tanah-tanah Bulog, PLN, Kereta Api, dan BUMN lainnya di berbagai kota besar yang dibiarkan pemerintah berubah jadi unplanned and slums settlements.
Inilah persoalan mendasar di bidang Perumahan Rakyat dan Permukiman Penduduk (Cipta Karya) di negeri ini yang dibiarkan dan tidak kunjung diatasi. Selain banyaknya tanah negara yang dibiarkan diokupasi, juga banyak area-area yang sebenarnya tidak layak untuk permukiman penduduk, namun dibiarkan pemerintah. Termasuk permukiman di area rawan longsor, permukiman di area buang sampah, permukiman di area rawan banjir, dan permukiman di area rawan gunung meletus. Jadi ini bukan persoalan zona aman objek vital BUMN. Solusinya bukan memindahkan Depo BBM.
Alokasi lahan Pertamina untuk Depo BBM sudah memadai, namun diduduki permukiman penduduk. Ini soal permukiman warga akibat buruknya pengelolaan urbanisasi, permukiman dan perumahan rekyat di negeri ini. Jika permukiman kelas atas yang dibangun pengusaha properti sangat diperhatikan pemerintah, maka permukiman golongan lemah dibiarkan tumbuh di area-area yang berbahaya. Sikap pembiaran pemerintah ini jelas melanggar Konstitusi Pasal 28-H UUD45 tentang Hak Bermukim warga. Bahwa setiap warga berhak mendapat tempat tinggal yang baik dan sehat.
Jika kita menilik lebih jauh, tanggung jawab ini berada di sektor Perumahan Rakyat dan Permukiman Penduduk (Cipta Karya). Mulai dari jajaran pusat di Kementerian PUPR hingga dinas-dinas di Provinsi, Kabupaten dan Kota. Tidak bisa menimpakannya ke pemerintah Provinsi DKI Jakarta semata. Menteri PUPR, Dirjen Cipta Karya dan Dirjen Perumahan bersama-sama para Kepala Daerah adalah para pejabat yang paling bertanggung jawab terhadap soal permukiman penduduk dan perumahan rakyat ini. Mereka turut bertanggung jawab atas melayangnya ribuan jiwa warga akibat buruknya kondisi perumahan rakyat di negeri ini.
Anggaran belanja negara dan daerah hingga ratusan triliun rupiah sudah dihabiskan. Namun permukiman padat dan kumuh di kota-kota besar justru bertambah luas berdasarkan data BPS. Sedangakan pembelajaran dari negara-negara lain sudah berulang kali disampaikan. Bahwa pemerintah harus melakukan intervensi yang efektif dalam pembangunan kota dan penyediaan perumahan rakyat. Bukan hanya memfasilitasi bisnis properti ataupun sibuk dengan berbagai pengadaan proyek konstruksi yang kurang menjadi prioritas.
Baca Juga: Stadion Kanjuruhan Bakal Direnovasi dengan Desain Baru
Pemerintah tidak boleh selalu reaktif seperti pemadam kebakaran. Penanganan soal perumahan rakyat dan permukiman penduduk harus melalui housing delivery system dan urban planning system yang terpadu dan komprehensif. Apakah pemerintah hendak menunggu giliran permukiman-permukiman warga berikutnya yang menjadi korban? Jika begitu, para pejabat pemerintah dan politisi kira-kira mengatakan, tanggung sendirilah akibatnya. Ini pemerintahan zolim namanya.
Hari-hari ini para elit negeri bergantian numpang nampang di Plumpang, sambil goreng menggoreng isu di panggung politik. Jika kemunafikan seperti ini dibiarkan atau malah dinikmati, maka substansi persoalan akan semakin terkubur. Apalagi jika mau mencari solusi bagi perbaikan permukiman penduduk ke depannya. Masih jauh panggang dari api.
(Oleh: M. Jehansyah Siregar, Ph.D. Dosen ITB di Kelompok Keahlian Perumahan dan Permukiman, KKPP, Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan, SAPPK)


28 Comments