Apa pentingnya data kependudukan, termasuk pendataan berbasis NIK (nomor induk kependudukan), bagi sektor perumahan di Indonesia? Dan sejauh ini, sudah seperti apa pemanfaatan data itu oleh para pemangku kepentingan sektor itu?
Mencari jawaban itu, wartawan Indonesia Housing, Achmad Adhito, menemui Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, Zudan Arif Fakrulloh. Suatu siang di kantornya, pria asal Yogyakarta itu dengan ramah menjelaskan banyak hal tentang hal-hal tersebut.
Dan berikut ini adalah sebagian dari wawancara tersebut:
Secara garis besar, sejauh mana pentingnya data kependudukan dan NIK-nya, untuk sektor perumahan?
Kemarin, PLN baru ke sini, untuk meminta data informasi. Karena, selama ini, ternyata PLN tidak berbasis [pendaftaran individu]. Akan tetapi, berbasis sebuah rumah. Karena itu, PLN tahu itu sebuah rumah pelanggan, tapi tidak mengetahui siapa orangnya.
Nah, karena itulah, subsidi PLN banyak yang keliru pemberiannya. Karena tidak menyubsidi orang, melainkan menyubsidi, berapa kwh yang digunakan. Maka, satu orang bisa disubsidi 100 kali. Andai kata dia punya 100 titik, maka diberi subsidi 100 kali, tanpa disengaja.
Adapun data kependudukan seluruh RI, bisa dibuka. Misal, di Sumut, ada 14 juta penduduk. Sedangkan jumlah KK (kepala keluarga), itu diketahui ada 3,8 juta.
Diasumsikan, satu KK punya satu rumah. Maka ada 3,8 juta unit rumah. Dengan pertumbuhan penduduk 0,07, maka 14 juta penduduk itu bertambah sekira 1.400 KK per tahun. Maka, per tahun, butuh 1.400 unit rumah baru.
Bagaimana negara dan swasta mencukupi kebutuhan itu? Perlu dilihat, kepadatan penduduknya, bagaimana? Untuk Sumut, seperti kita lihat di tayangan data visual ini, kepadatannya masih longgar yakni 200 orang per km2. Jadi, masih longgar untuk membangun perumahan.
Berbeda dengan DKI, di mana ada 16.000 orang untuk tiap km2. Orang yang mau membangun rumah, harus melihat peta kepadatan penduduknya.
Sementara, penduduk Sumut lebih banyak daripada DKI yang 10 juta jiwa. Dan wilayah Sumut pun lebih luas. Dengan kondisi itu, jelas bahwa membangun perumahan sudah tidak menarik dan memungkinkan kalau di DKI. Dan yang harus dibangun adalah apartemen.
Itulah contoh pentingnya data kependudukan untuk sektor perumahan. Sebaiknya, seluruh pelaku real estat, tidak mendata pembeli berdasarkan nama. Tetapi, berdasarkan NIK.
Bisa dijelaskan lebih lanjut?
Begini, seseorang kan bisa saja punya banyak alamat. Kalau akan memberi subsidi berdasarkan nama, seseorang bisa mendapat lebih dari satu kali. Sebabnya, seseorang yang punya dua alamat, tidak terdeteksi. Lain halnya kalau basis pendataan calon penerima subsidi adalah NIK.
Akan terlihat bahwa si A yang tinggal di kota Y, ternyata si A yang juga punya alamat di kota B. Hal ini terdeteksi dari kesamaan nama, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Maka, subsidi rumah, harus dideteksi via NIK. Konsumen rumah subsidi, harus dilacak dengan NIK itu. Lain halnya kalau rumah komersial di mana subsidi tidak diberikan, bukan? Yang jelas, konfigurasi data penduduk, memudahkan penyiapan rumah skala nasional.
Sejauh mana data NIK ini sudah dimanfaatkan sektor perumahan?
Sekarang, yang sudah memanfaatkan, adalah sektor perbankan. Demikian juga BPJS. Sifat akses ke data NIK ini, itu real time.
BTN sudah memanfaatkan data ini. Demikian juga sejumlah bank lainnya. BJB, BRI, Danamon, dan lainnya. Untuk verifikasi orang yang mau ambil kredit, buka rekening, dan lainnya.
Kalau lembaga negara atau kementerian yang sudah memanfaatkan?
Itu antara lain Bareskrim Polri, KPK, PPATK, Dinas Kesehatan, BPJS, dan lain-lain.
Bagaimana dengan Kementerian PUPR, apakah sudah memanfaatkan data NIK ini?
Setahu saya, belum pernah.
Bukankah mereka yang memberikan subsidi rumah?
Sepertinya, verifikasi penerima subsidi rumah, itu dioper oleh Kementerian PUPR ke bank pemberi kredit. Nah, sebenarnya, Kementerian PUPR juga bisa mengakses real time data NIK ini, kok.
Data NIK ini bisa diakses siapa pun. Asal, ada kerja sama dan datanya dirahasiakan.
Kalau data tentang jumlah warga belum punya rumah, adakah di lembaga Anda ini?
Kalau itu, tidak tersedia. Tapi yang jelas, agar valid, basis pendataannya harus berdasarkan NIK. Karena NIK itu tunggal, valid, dan tidak berubah seumur hidup seseorang. Bisa saja ia pindah rumah, tetapi NIK-nya kan tetap. Pekerjaan berganti, NIK-nya masih tetap.
Semua warga, saat ini sudah punya NIK?
Saya bisa mengatakan, 99% sudah punya. Nah, yang 1%, itu terdiri dari bayi baru lahir belum diurus, atau orang di daerah terpencil yang sedang kami data.
Jadi, untuk subsidi rumah, beras, listrik, mestinya berbasis NIK. Maka, tidak terjadi lagi bahwa seseorang mendapatkan subsidi dua kali karena punya dua alamat, padahal orangnya sama.
Sumber Foto: Kemendagri.go.id
wawancara
Zudan Arif: Data NIK Harus Digunakan Sektor Perumahan
- by admin
- 06/09/2016
- 20 Comments
- 3 minutes read
- 9 years ago

20 Comments