Danantara Housing Expo 2026 membawa harapan baru bagi kebangkitan industri properti nasional, terutama melalui tawaran pembiayaan rumah dengan bunga rendah. Namun, di balik gebyar pameran tersebut, muncul pertanyaan mengenai prinsip keadilan, transparansi, dan kehati-hatian dalam pemberian fasilitas pembiayaan. Praktisi properti internasional sekaligus Presiden FIABCI Asia Pacific, Rusmin Lawin, menilai kebijakan KPR murah perlu dibuka secara lebih luas bagi pengembang yang memenuhi persyaratan, tanpa membedakan latar belakang kepemilikan perusahaan. (Foto: Istimewa)
JAKARTA, WWW.INDONESIAHOUSING.ID – Pelaksanaan Danantara Housing Expo 2026, yang di gelar Danantara Indonesia di NICE PIK 2, Tangerang, Banten, 27-30 Agustus 2026 lalu memang telah usai. Namun hajatan besar sektor perumahan tersebut mendapat sorotan dari kalangan praktisi properti.
Di tengah upaya pemerintah mendorong pemulihan sektor perumahan, kebijakan pembiayaan dengan bunga rendah yang ditawarkan dalam ajang tersebut dinilai perlu diterapkan secara transparan, prudent, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh pelaku usaha properti.
Pandangan tersebut disampaikan praktisi properti internasional sekaligus Presiden Asosiasi Real Estate Asia Pasifik (FIABCI Asia Pacific), Rusmin Lawin. Menurutnya, kehadiran Danantara Housing Expo 2026 di kawasan PIK 2 seharusnya menjadi momentum untuk membangkitkan industri properti secara menyeluruh, bukan hanya mendorong penjualan proyek dari kelompok pengembang tertentu.
Rusmin menilai sektor properti memiliki peran strategis terhadap perekonomian karena melibatkan rantai usaha yang panjang, mulai dari pengembang, kontraktor, pekerja konstruksi, industri semen, keramik, furnitur, hingga pelaku usaha kecil di sekitar kawasan pembangunan.
“Industri properti adalah lokomotif yang menarik ribuan gerbong ekonomi rakyat,” ujar Rusmin dalam pandangannya terkait peyelenggaraan Danantara Housing Expo 2026, yang telah berakhir kemaren (Minggu, 30/8/2026).
Menurut dia, besarnya perhatian publik terhadap pameran tersebut tidak terlepas dari berbagai fasilitas pembiayaan yang ditawarkan. Salah satunya adalah skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga 2,75% fixed selama 30 tahun yang disebut difasilitasi sejumlah bank BUMN.
Rusmin mempertanyakan penerapan skema tersebut apabila fasilitas pembiayaan dengan bunga sangat rendah hanya diberikan pada proyek atau kelompok pengembang tertentu.
“Jika kebijakan KPR murah memang ditujukan untuk menghidupkan sektor properti dan membantu masyarakat memiliki rumah, seharusnya aksesnya dibuka bagi seluruh pengembang yang memenuhi persyaratan,” katanya.
Soroti Prinsip Kehati-hatian
Rusmin juga meminta bank-bank BUMN tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan. Menurutnya, pemberian fasilitas kredit perlu mempertimbangkan kemampuan membayar, rekam jejak proyek, kualitas pengembang, serta risiko yang mungkin muncul di kemudian hari.
Baca Juga: KPR Mulai 2,75%, Danantara Housing Expo 2026 Hadirkan 100 Ribu Hunian
Ia menilai aspek tersebut penting karena industri properti melibatkan dana masyarakat dalam jumlah besar dan memiliki dampak langsung terhadap konsumen, kontraktor, pemasok, maupun lembaga keuangan.
Karena itu, menurut Rusmin, pemberian fasilitas pembiayaan dengan bunga rendah semestinya tidak hanya dilihat dari sisi kemampuan meningkatkan penjualan, tetapi juga dari aspek keberlanjutan proyek dan perlindungan konsumen.
“Jangan sampai kebijakan untuk membangkitkan industri properti justru menciptakan risiko baru bagi sistem keuangan maupun konsumen,” ujarnya.
Gerakan Penyehatan Properti Inklusif bagi Semua Pelaku Ekonomi, bukan Eksklusif BUMN
Sorotan lain yang disampaikan Rusmin berkaitan dengan posisi pengembang swasta. Ia menilai banyak pengembang swasta yang memiliki rekam jejak baik, memenuhi kewajiban kepada konsumen dan mitra usaha, serta menyelesaikan proyek sesuai komitmen.
Menurutnya, kelompok pengembang tersebut juga perlu memperoleh kesempatan yang sama apabila pemerintah dan perbankan menawarkan skema pembiayaan dengan bunga khusus.
“Banyak pengembang swasta yang sehat dan disiplin memenuhi kewajibannya. Mereka juga seharusnya memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses kebijakan pembiayaan murah sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan,” kata Rusmin.
Ia mendorong pemerintah dan pengelola ekosistem perumahan untuk memperluas kolaborasi dengan asosiasi pengembang dan dunia usaha, termasuk Realestat Indonesia (REI), Kadin, HIPMI, serta asosiasi profesional lainnya.
Baca Juga: Keran Kepemilikan Asing Dibuka, Begini Strategi Elevee Condominium Menggaet WNA
Dengan pendekatan tersebut, kebijakan pembiayaan perumahan dinilai dapat memberikan manfaat lebih luas, baik bagi masyarakat maupun pelaku industri.
Danantara Didorong Jadi Contoh Tata Kelola
Rusmin juga berharap Danantara dapat memainkan peran sebagai katalisator pemulihan industri properti melalui kebijakan yang mengedepankan tata kelola, transparansi, dan persaingan usaha yang sehat.
Menurut dia, besarnya peran Danantara dalam ekosistem ekonomi nasional membuat setiap kebijakan yang diambil perlu menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya.
“Danantara seharusnya menjadi panutan dalam tata kelola bisnis yang sehat. Kebangkitan industri properti harus dibangun di atas fondasi yang kuat, bukan sekadar mengejar angka penjualan dalam jangka pendek,” ujarnya.
Ia menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan kebijakan KPR dengan bunga rendah. Sebaliknya, kebijakan tersebut dinilai positif apabila benar-benar dapat memperluas akses masyarakat terhadap hunian sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti.
Namun, menurut Rusmin, kebijakan tersebut akan lebih efektif apabila diterapkan secara terbuka berdasarkan kriteria yang jelas dan dapat diakses seluruh pengembang yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Menteri PKP Ungkap Danantara Dukung Penuh Sektor Perumahan
“Jika kebijakan KPR 2,75% fixed 30 tahun diberlakukan secara universal bagi pengembang yang memenuhi syarat, dunia usaha swasta akan menyambutnya. Yang penting adalah transparansi, kesetaraan, dan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Properti Perlu Dibangkitkan dengan Fondasi yang Sehat
Rusmin berharap Danantara Housing Expo 2026 tidak berhenti sebagai ajang promosi dan transaksi properti, tetapi dapat menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem perumahan nasional.
Menurutnya, pemulihan sektor properti perlu menciptakan manfaat bagi seluruh rantai industri, mulai dari konsumen, pengembang, perbankan, kontraktor, pemasok material, hingga pekerja konstruksi.
“Tidak ada bangunan yang kokoh jika fondasinya dibangun di atas ketidakadilan. Pemulihan industri properti juga harus dilakukan dengan praktik-praktik yang sehat,” tutur Rusmin.
Ia pun mengajak pemerintah, perbankan, pengembang, regulator, konsumen, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan momentum Danantara Housing Expo sebagai bagian dari upaya membangun industri properti yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan. (QQ-2).

