NEWS

Menteri Hadi Tjahjanto Gercep Tuntaskan Sengketa Lahan di Kediri

Hadi Tjahjanto

Di Desa Puncu, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto melihat secara langsung objek dan berdialog dengan subjek dari permasalahan yang terjadi di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU). (foto: istimewa).

INDONESIAHOUSING.ID, Kediri – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto bergerak cepat (gercep) dalam menyelesaikan persoalan lahan dengan meninjau langsung lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Puncu, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, Selasa (21/06/2022).

Sebelumnya, Mantan Panglima TNI ini juga mendengarkan ekspose oleh  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri terkait dengan permasalahan pertanahan yang terjadi antara pemegang HGU sebelumnya, yakni PT Mangli Dian Perkasa dengan masyarakat.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Permasalahan Sengketa Tanah Harus Segera Diselesaikan

Di Desa Puncu, Menteri ATR/Kepala BPN melihat secara langsung objek dan berdialog dengan subjek dari permasalahan yang terjadi di lahan eks HGU. Dalam hal ini, Menteri ATR/Kepala BPN melakukan dialog dengan masyarakat Desa Puncu.

Atas terjadinya permasalahan yang berlangsung sejak HGU tersebut masih aktif, Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan akan menyikapi pihak yang melanggar aturan. “Supaya tidak terjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan, maka kalau dari PT Mangli itu mengajukan perpanjangan HGU, ini tidak diizinkan,” ujar Hadi Tjahjanto di hadapan ratusan masyarakat yang hadir di lokasi.

Seperti diketahui, tanah HGU yang telah habis masa berlakunya dapat menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang kemudian dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setelah melalui mekanisme legalisasi aset atau redistribusi tanah. Dengan ditetapkannya lahan tersebut menjadi objek TORA, pemerintah mendukung peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan lahan yang dimiliki.

“Lahan HGU ini kalau sudah tidak diizinkan akan menjadi tanah negara. Pemerintah kan ada program TORA, dan itu bisa diredistribusikan, itu saya hitung. Kalau semua sudah sesuai, kita akan redistribusi kepada Bapak/Ibu sekalian,” papar Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca Juga: Cegah Spekulan Tanah, BPN Lakukan Land Freezing Kawasan IKN

Hadi Tjahjanto juga mengatakan bahwa akan membentuk satuan tugas (satgas) yang dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri untuk mengawasi dan mempercepat penyelesaian permasalahan yang terjadi. “Kita akan membentuk satgas di sini, yang penting akan kita selesaikan,” pungkasnya. (zh1)

21 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *