berita properti

Pertama di Indonesia, REI Banten Gelar Klinik Tax Amnesty

_DSC0230dad
SERPONG – Realestat Indonesia (REI) Banten kembali membuat gebrakan untuk memenuhi kebutuhan anggota dengan mengadakan acara coaching clinic pengisian formulir pengampunan pajak (tax amnesty) di Serpong, akhir pekan lalu. Kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi biasa, karena untuk pertama kali dilengkapi pula dengan konsultasi dan praktik pengisian formulir tax amnesty.
Ketua DPD REI Banten, Soelaeman Soemawinata mengatakan acara sosialisasi yang dibarengi coaching clinic terkait tax amnesty tersebut merupakan bagian dari Musyawarah Daerah (Musda) REI Banten ke-VI yang kembali mempercayakan dirinya untuk memimpin DPD REI Banten hingga tiga tahun mendatang.
Menurut Eman, demikian dia akrab dipanggil, dengan adanya kegiatan sosialisasi dan konsultasi tax amnesty ini diharapkan memenuhi kebutuhan dan keinginan pengembang yang ada di Banten, dan juga anggota REI di seluruh Indonesia.
“Saya kira ini yang pertama di Banten bahkan di Indonesia ada sosialisasi dengan praktik aplikasinya sekaligus,” kata Eman kepada Indonesia Housing, Rabu (10/8/2016).
Antusiasme peserta terlihat cukup tinggi terlebih saat sesi konsultasi. Sedikitnya 200 orang mengikuti sosialisasi sekaligus praktik pengisian formulir tax amnesty yang diadakan REI Banten tersebut, termasuk perwakilan 20 DPD REI se-Indonesia yang hadir di Banten untuk mengikuti acara sosialisasi tersebut.
Minat pelaku usaha termasuk pengembang terhadap program tax amnesty yang diberlakukan pemerintah sangat tinggi. Namun, ungkap Eman, sekadar tahu saja tidaklah cukup tanpa pengetahuan praktik pengisian formulir yang nantinya menjadi rujukan pemerintah untuk memberikan pengampunan pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *