Oleh: Muhammad Joni
www.indonesiahousing.id – JIKA memang Indonesia Emas 2045 adalah rumah utama, ruang waktu 2024-2029 adalah serambinya. Kudu dijaga dan disukseskan, kinerja dan tata kelola-kramanya. Jika tak bisa presisi memasuki “rumah” Indonesia Emas 2045, momentum yang hendak menjadikan perkotaan (dan perdesaan) pusat pertumbuhan ekonomi; rugi dong!
Mencerna helai demi helai visi dan misi, publik perumahan patut riang; walau cemas. Tersebab tiga pasangan calon Presiden-Wakil Presiden peduli ikhwal pembangunan perumahan rakyat. Bagaimana pun, visi dan misi itu adalah dokumen politik elektoral, yang berdimensi perjanjian kepada publik yang “sakral”. Janji yang bisa ditagihkan. Pinjam saja asas hukum perjanjian ini: Pacta Sunt Servanda.

Cemas karena ikhwal perumahan rakyat terbelit tantangan dan beban. Satunya, proyeksi jumlah penduduk Indonesia mencapai 331 juta jiwa yang 73% tinggal di ruang spasial dan sosial bernama perkotaan. Tantangan dan beban perkotaan plus urbanisasi yang tidak produktif, apalagi tanpa panduan UU Perkotaan, patut mencemaskan.
Pelaksanaan visi dan misi alias janji perumahan rakyat adalah tantangan pada dua hal: kolaborasi dan perluasan akses. Mengadvokasi percepatan mencapai kesejahteraan perumahan adalah keharusan, bukan membiarkan sebagai bussines as usual. Bukan hanya APBN Base, namun Constitution Base alias Right Base yang membuatnya berbeda dari sekadar “proyek” mengisi angka backlog dan capaian statistik housing stock.
Baca Juga: Panangian Simanungkalit, Butuh 1,3 Juta Rumah Setahun untuk Atasi Backlog
Caranya, pastikan setiap items program demi disiplin mencapai Indikator Rumah Layak Huni (RLH) RPJMN 2025-2029, termasuk penyediaan perumahan, walau harus tepat sasaran dan cocok dengan kebutuhan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pun, pembiayaan masyarakat non-fixed income. Hemat saya, pastikan termasuk via lembaga keuangan non bank.
Juga, penyediaan tanah untuk perumahan via hunian berbasis Transit Oriented Development (TOD), bahkan disarankan inovasi dalam jurus Land Reform perkotaan berwawasan lingkungan. Tak kalah penting, kolaborasi pemerintah dengan segenap multy stakeholder non pemerintah. Jangan lupakan sang “raja” konsumen perumahan subsider MBR yang menghidupkan pasar perumahan dan urban economic.
Baca Juga: Pengembang Ngos-ngosan, Pembangunan Hunian untuk MBR Terancam
Tentu majelis pembaca mafhum, kesejahteraan bukan data statistik. Kesejahteraan rakyat dalam kerangka negara kesejahteraan (welfare state) adalah tema premium dari perumahan yang memanusiakan manusia.
Kudu perlu terus menjaga human sensitive of housing. Bukan hanya mengatasi situasi defisit perumahan (backlog). Backlog bukan hanya sebatas tambah kurang pencapaian angka dan penyerapan fiskal, juga bukan statistik bangunan fisik. Backlog adalah realitas situasi, yang bertautan dengan sosial, ekonomi, budaya, hukum, bahkan hukum tertinggi bernama konstitusi. Sekali lagi bukan hanya angka juncto statistik tanpa dinamika situasi.
Perumahan berkelindan dengan dinamika kebijakan yang acapkali sulit. Ada yang menyebutnya bagai mengisi bak air tak penuh-penuh. Jika benar demikian, inikah indikasi yang disebut ahli konstitusi betapa perumahan masih pilar goyah negara kesejahteraan (wobly pillar of welfare state).
Baca Juga: Lebak Bulus Dinilai Cocok Sebagai Kawasan Penyediaan Hunian Berbasis TOD
Perumahan adalah peradaban bangsa mana saja. Selain makhkuk ekonomi dan zoon politicon, manusia adalah makhluk bermukim. Persis seperti justifikasi dalam konstitusi. Justifikasi jalan tol tak disebut dalam konstitusi, walaupun infrastruktur komersial yang penting untuk percepatan arus logistik. Infrastruktur dasar lebih penting untuk percepatan akses perumahan. Sebut saja karena situasi backlog, pembangunan perumahan rakyat kudu perlu percepatan. Tanpa agenda percepatan: kolaborasi dan akses, rugi melewatkan momentum itu.
Hari pencoblosan suara Pemilu 2024 telah lewat tiga pekan, rekapitulasi kita harapkan konstitusional. Ini hari-hari yang syarif untuk bergerak cepat, The Housing and Urban Development (HUD) Institute menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas), 7 Maret 2024. Agenda untuk menyokong langkah penting ini: percepatan pembangunan perumahan rakyat yang sekali lagi hak konstitusional.
Helat dibuka Menteri Perencanaan Pembangunan/ Kepala BAPPENAS Suharso Monoarfa. Disempurnakan dengan arahan Ketua Majelis Tinggi Organisasi (MTO) Andrinov A. Chaniago. Juga, pencerahan pakar dan profesional housing and urban development dilibatkan dalam mengawal agenda The HUD Institute mengadvokasi percepatan pemenuhan hak bertempat tinggal versi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Menjelang Rakortas, saya berdiskusi secara one on one dengan Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto. Hasilnya, perlu percepatan dan ketepatan agenda pembangunan perumahan rakyat yang kini akan memasuki ruang waktu penting 2024-2029 menjelang Indonesia Emas 2045. Periode itu seperti tamsil dari serambi, momentum selangkah memasuki ruang utama rumah. Transformasi apa yang hendak dilakukan?
Baca Juga: The HUD Institute Wujudkan Pelayanan Dasar bagi Masyarakat Menengah bawah Perkotaan
Narasi ini tak hanya rekapitulasi instruksi dan chit-chat dengan Zulfi Syarif Koto. Pun, saya menikmati gizi moral, betapa kokoh dan tabahnya Pak HUD peduli pada kaum MBR ikhwal hak atas rumah –yang layak, terjangkau, dan berkeadilan.
Diskusi kami setuju menggaris bawahi poin penting ini: BP3 (Badan Percepatan Pembangunan Perumahan) –yang terkesan skip dari ekologi perumahaan dan kawasan permukiman.
Hal itu catatan penting yang perlu dikemukakan sebagai sikap abadi tatkala berdiskusi by phone dengan Ketua Umum The HUD Institute, sang anak Kampung Aur tepi sungai Deli, Kota Medan yang seakan terlahir untuk perumahan rakyat. Mungkin karena waktu kecil acap berpindah-pindah menyewa rumah seperti diujarkannya kepada saya dengan suara agak terbata dan mata berkaca-kaca tatkala peluncuran buku keduanya berjudul: ‘Ekonomi Politik Program Sejuta Rumah-Membangun Untuk Siapa?’ (2020).
Baca Juga: BTN Ujung Tombak dalam Program Sejuta Rumah
Bagai menikahi urusan perumahan rakyat, bagi Pak HUD rumus baku pro kaum MBR adalah belahan jiwa dan sikap idiologisnya. Ijinkan amba mengikuti dan mengambil alih sebagai posisi pemihakan dan inspirasi melakoni strategi advokasi.
Menindaklanjuti diskusi yang bagai kuliah privat pagi gratis, saya diminta membuat serambi, tak lain sebagai ‘Sekapur Sirih’ yang idemditto sambutan pembuka acara Rakortas.
Kata serambi itu bagian depan jelang ruang utama rumah yang selalu dikawal dengan tata krama Good Housing and Urban Governance, bukan hanya siaga hulu balang penjaga target penyerapan. ‘Sekapur Sirih’, dua kata satu makna itu adalah tata krama, pun tamsilan menghormati tetamu yang dimuliakan. Kata ‘syarif’, dalam bahasa Arab artinya mulia.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini yang Bikin Hunian di Mutiara Gading City Laris Manis
Dalam tamadun puak Melayu, ‘Sekapur Sirih’ itu sambutan memuliakan tetamu yang datang diundang pun kunjungan penghormatan (courtesy visit). Tak afdhol dan tak elok rasanya bila tak ada pantun dituturkan.
“Buah lakom pisang barangan/ Dibawa masuk dalam sanggan/ Assalamualaikum kami ucapkan/ Tempat duduk sudah disiapkan”.
“Kawat direntang buat jemuran/ Ambil galah tolong tegakkan/ Selamat datang kami ucapkan/ Alhamdulillah tak ada halangan.”
Untuk percepatan pembangunan perumahan rakyat yang syarif sebagai hak konstitusional, beralasan apabila dilaksanakan kudu tanpa halangan. Tabik. Bersambung#2
(Muhammad Joni, S.H., M.H.: Sekretaris Umum The HUD Institute, Sekjen PP IKA Universitas Sumatera Utara, Ketua bidang Hukum dan Advokasi DPP HIMPERRA).

